Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Proses Hukum Pungli di Rutan KPK Dipastikan Tetap Berjalan

Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2023 07:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya tetap berlanjut. Dipastikan, belum ada keputusan penghentian proses hukum.
 
"Belum (dihentikan), tidak dihentikan yang kami tahu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Ali menyampaikan proses hukum pungli di rutan KPK masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik tengah berupaya mencari unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Ali menegaskan pihaknya bakal tegas dengan dugaan pemerasan tersebut. Buktinya, satu pegawai terkait dipecat karena berulah.
 
"Yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," ujar Ali.
 
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, KPK Bakal Rampas Aset Hasbi Hasan

Pegawai yang dipecat itu berinisial M. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.
 
KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.
 
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
 
Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan