"Itu nanti teman-teman sedang mendiskusikan (fakta persidangan), kemarin sudah didiskusikan lebih lanjut di tingkat jaksa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 8 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Semua fakta persidangan, termasuk kabar pihak lain yang menerima dana terkait perkara itu bisa dikembangkan oleh Lembaga Antirasuah.
“Sudah diputus semua, sudah inkrah kan,” ujar Ali.
| Baca juga: Izinkan Kunjungan Tahanan saat Idulfitri, KPK Larang Keluarga Beri Uang ke Petugas |
Sebelumnya, KPK mengeksekusi sepuluh terpidana kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Mereka semua kini dikurung di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Sebanyak 10 terpidana itu yakni Lernhard Febrian Sirait, Priyo Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, Maria Febri Valentine, dan Novian Hari.
Mereka semua akan menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Hukuman denda dan pidana penggantinya pun bakal ditagih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id