unjukrasa dukung KPK di Palu, Sulawesi Tengah--MI/M Taufan SP Bustan
unjukrasa dukung KPK di Palu, Sulawesi Tengah--MI/M Taufan SP Bustan

Pengamat: KPK Bisa Selidiki Ulang atau Kasasi

16 Februari 2015 11:22
medcom.id, Jakarta: Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian dalil kubu Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Salah satu putusan pengadilan; status tersangka Budi Gunawan tidak sah.
 
"Kalau kita dengarkan tadi putusan hakim, pada saat ini statusnya tidak sah. Statusnya tidak lagi tersangka, untuk sekarang ini," kata Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson kepada Metro TV, Senin (16/2/2015).
 
Pasca-putusan ini, Febby mengatakan, ada upaya lain yang bisa dilakukan KPK. "Penyelidikan ulang masih dimungkinkan," ujar Febby.

"Artinya membuka kembali kasus tersebut dan KPK harus membenahi, misalnya, soal kolektif kolegial," lanjut Febby.
 
Yang pasti, kata Febby, KPK sudah tak bisa lagi memproses hukum Budi Gunawan menggunakan sprindik yang sudah diterbitkan.
 
Selain itu, KPK juga bisa mengajukan kasasi. Febby menuturkan ada yurisprudensi yang bisa dijadikan acuan untuk mengajukan kasasi. "Di beberapa putusan bisa kasasi dan dalam putusan kasasi putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan