Johan Budi. Foto: Susanto/MI
Johan Budi. Foto: Susanto/MI

Penanganan Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Bareskrim, KPK Lepas Tangan

Yogi Bayu Aji • 07 April 2015 15:07
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. KPK, sebagai lembaga yang menyidik kasus ini sejak awal lepas tangan dengan putusan Kejagung.  
 
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung, KPK sudah tidak menangani lagi," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
 
Menurut dia, kelanjutan perkara tersebut sudah bukan di tangan lembaga antirasuah lagi. Segala sesuatu soal kasus dugaan kepemilikan rekening gendut BG sudah jadi tanggung jawab lembaga pimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Mengenai  tindak lanjut  penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," imbuh Johan.
 
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini diketahui sudah resmi 'dipindahtangankan' dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 2 April lalu.
 
Berkas pun sudah masuk ke Bareskrim Polri. Kasus ini sedang digarap tim di bawah koordinasi Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. "Sekarang masih diteliti oleh tim," jelas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak, Selasa (7/4/2015).
 
Pelimpahan perkara ini merupakan buntut kemenangan praperadilan Budi Gunawan yang ditangani Hakim Sarpin Rizaldi. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Lalu, KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan