Muhammad Nazaruddin. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)
Muhammad Nazaruddin. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)

Alasan Nazarudin Hanya Dituntut 7 Tahun

Lukman Diah Sari • 11 Mei 2016 21:29
medcom.id, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin hanya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Padahal, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Tresno Anto Wibowo, tindak pidana yang dilakukan mantan anggota DPR itu termasuk dalam 'grand corruption'.
 
Tresno membeberkan, hal apa saja yang membuat tuntutan untuk Nazarudin sedikit ringan. "Itu ada pertimbangan hal meringankan nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita KPK, membantu mengungkapkan kasus-kasus lain," jelas Tresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5/2016).
 
Selain itu, Tresno mengungkap, jarak waktu kasus yang dilakukan Nazarudin pun berpengaruh dalam putusan tuntutan.

"Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya kan DGI menerima cek lima lembar senilai Rp4 miliar saat menyidik kasus itu sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini, tapi karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis maka diajukan dulu, itu ada ketentuan di pasal 71 KUHP," bebernya.
 
Menurut dia, bila dijumlahkan dengan tuntutan sebelumnya maka Nazarudin ditahan selama 14 tahun penjara.
 
"Kalau dijumlahkan dengan yang sebelumnya 7 + 7 itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar tambah 1 tahun jadi 15 tahun jadi menurut kami sudah cukup tinggi," jelas dia.
 
Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Tak terima, mantan anggota DPR itu mengajukan pledoi yang akan dilakukan pada Rabu, 18 Mei mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan