Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2019 16:29
Jakarta: Tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengajukan banding. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
 
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembuk, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
 
Insank tidak setuju Ratna disebut menyebarkan benih keonaran. Benih yang disebut dalam putusan dinilai hanya dugaan belaka dan bukan fakta dalam kasus Ratna.

Jika memang hanya dugaan, Insank menilai hal itu tidak sesuai dengan hukum. Menurutnya, hukum harus berdasarkan fakta autentik.
 
Baca: Ratna Sarumpaet Terima Divonis 2 Tahun
 
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," ujar Insank.
 
Untuk itu, Ratna menyatakan banding atas putusan sidangnya. Dia ingin mendapatkan keadilan dari majelis hakim secara objektif.
 
"Makanya kami putuskan walau kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," tutur Insank.
 
Meski begitu, Insank takut upaya banding jadi bumerang yang membuat hukuman Ratna makin berat. Tapi, ia mengklaim telah memikirkan langkah ini secara matang.
 
"Kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi," tandasnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan