Antasari Azhar ketika akan masuk ke ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).MTVN/Doni Setiawan
Antasari Azhar ketika akan masuk ke ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).MTVN/Doni Setiawan

Antasari Azhar akan Jawab Keberatan Kapolri dan Kapolda Metro

Doni Setiawan • 12 November 2014 10:50
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua KPK Antasari Azhar siap memberi tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan) Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait gugatan yang ia ajukan kepada dua petinggi Polri itu, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
 
Ini adalah sidang gugatan kedua Antasari terhadap Kapolri dan Kapolda Metro, setelah gugatan pertamanya pada 2013, ditolak majelis hakim. Antasari menggugat dua petinggi Polri itu terkait penyalahgunaan Undang-Undang ITE soal SMS gelap ancaman terhadap Nasrudin.
 
Antasari, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, tiba di PN Jaksel, sekitar jam 09.12. Dia datang ditemani sang istri, Ida Laksmiwati.

Antasari tak banyak omong kepada pewarta. Begitu turun dari mobil, dia langsung masuk ke dalam ruang sidang.
 
Pada 2013, Antasari pernah menggugat Mabes Polri, terkait SMS bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Nasrudin. SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari pada 2009. Antasari dipidana 18 tahun penjara dalam kasus ini.
 
Antasari bersikukuh tak pernah mengirim SMS berisi: "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya", itu ke Nasrudin. Dia menduga ada orang lain memakai teleponnya untuk mengirimkan pesan itu kepada Nasrudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan