Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pencucian uang pengurusan perkara di MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas klas I Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Ali berharap Rezky kooperatif. Keterangan dia dibutuhkan penyidik untuk mempercepat pemberkasan dalam perkara ini.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Baca: KPK Lelang iPhone hingga Mobil Fortuner dari Perkara Suap Nurhadi
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan