Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Dalami Pemanfaatan Uang Suap untuk Kebutuhan Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 03 Juni 2021 16:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Rabu, 2 Juni 2021. Keterangan Andi digali seputar aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk kebutuhan tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Ali enggan memerinci pemanfaatan uang itu. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK juga memeriksa ibu rumah tangga Meikewati Bunadi serta dua wiraswasta, Yusuf Tyos dan M Fathul Fauzy Nurdin. Ketiga orang itu didalami seputar aliran dana dalam rasuah yang menjerat Nurdin.
 
"KPK juga sekaligus menyita barang bukti M Fathul yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
 
Baca: KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga terkait perkara suap.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan