Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir.
Polisi menggiring BBP (tengah), tersangka kasus berita hoax saat Rilis berita hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, di Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir.

Kejagung Terima Enam Berkas Perkara Hoaks Surat Suara

Lukman Diah Sari • 29 Januari 2019 20:23
Jakarta: Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara penyebaran hoaks soal 7 kontainer surat suara tercoblos ke Kejaksaan Agung. Sebanyak enam berkas pekara yang telah dilimpahkan. 
 
"Yang baru saja dilimpahkan milik tersangka inisial TS," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Selasa, 29 Januari 2019. 
 
Mukri membeberkan, berkas milik tersangka TS diterima pada Senin, 28 Januari 2019. Sementara itu, berkas lainnya yang telah diterima dan tengah diteliti yakni milik tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, dan S. 

Dia melanjutkan, dari masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Tim JPU terdiri dari lima orang jaksa. 
 
"JPU akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara baik kelengkapan formil maupun materill," ucapnya. 
 
Dalam berkas perkara para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A  ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
 
Baca: Berkas Kreator Hoaks Surat Suara Dilimpahkan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan