Jakarta: Dakwaan dan berkas perkara terdakwa Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan dilimpahkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik segera diadili atas perkara suap proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Taufik Kurniawan: Tunggu Tanggal Mainnya
Untuk mempermudah proses persidangan, KPK menitipkan politikus PAN itu ke Rutan Polda Jawa Tengah. Taufik bakal mengikuti aturan Polda Jatim selama menjalani proses penahanan.
KPK berpeluang besar mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan DAK beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P selain Kebumen. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen tersebut.
Dugaan adanya sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini, termasuk suap DAK daerah lain, terendus selama proses penyidikan Taufik. Taufik pernah mengungkapkan adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN.
Baca: KPK Janji Bongkar Suap Dana Alokasi Khusus Daerah Lain
Taufik diharapkan kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan. Lembaga Antikorupsi melalui jaksa penuntut umum bahkan akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam sidang Taufik nanti.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Dakwaan dan berkas perkara terdakwa Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan dilimpahkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Taufik segera diadili atas perkara suap proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Taufik Kurniawan: Tunggu Tanggal Mainnya
Untuk mempermudah proses persidangan, KPK menitipkan politikus PAN itu ke Rutan Polda Jawa Tengah. Taufik bakal mengikuti aturan Polda Jatim selama menjalani proses penahanan.
KPK berpeluang besar mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan DAK beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P selain Kebumen. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dan menerima aliran suap DAK Kebumen tersebut.
Dugaan adanya sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini, termasuk suap DAK daerah lain, terendus selama proses penyidikan Taufik. Taufik pernah mengungkapkan adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN.
Baca: KPK Janji Bongkar Suap Dana Alokasi Khusus Daerah Lain
Taufik diharapkan kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan. Lembaga Antikorupsi melalui jaksa penuntut umum bahkan akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam sidang Taufik nanti.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)