Ilustrasi OTT KPK. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi

Praperadilan Jaksa Chuck Suryosumpeno Ditolak

Lukman Diah Sari • 19 Desember 2018 04:18
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, terkait penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Putusan sidang praperadilan dibaca oleh hakim tunggal praperadilan Dedy Hermawan. 
 
Dedi menyatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Dedy, Selasa, 18 Desember 2018.
 
Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi pada 5 November 2018. Terhadapnya juga dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung). Juga penahanan sudah sah menurut hukum," sambungnya.
 
Sementara itu,pihak termohon dari Kejagung yakni Jaksa Sarjono Turin mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Hakim Dedy.
 
"Ini membuktikan bahwa apa yang telah dillakukan oleh tim penyidik sesuai prosedur hukum. Kita bekerja profesional berdasar atas fakta hukum dan bukan asumsi," tegas Turin di PN Jaksel. 
 
Jaksa Chuck ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan lahan seluas 7,8 hektar milik terpidana kasus BLBI Bank BHS Hendra Rahardja.
 
Lahan yang berada di Jatinegara dijual dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp12 miliar. Padahal, seharusnya nilai jualnya Rp34 miliar lebih. Selain itu, penngalihan aset itu tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dana yang disetor ke negara hanya Rp2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp32 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan