Jakarta: Berkas penyidikan empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera (TSP) telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Keempat penyuap itu akan diadili atas perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
Mereka yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Dirut PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri, sedangkan Irene anaknya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Tim jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keempatnya. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengatakan sebanyak 80 saksi telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas keempat tersangka tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya PNS pada Kementerian PUPR, Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, serta Project Manager dan Direktur Keuangan PT WKE.
Kemudian, Direktur PT TSP, Direktur dan mantan Direktur PSPAM, pensiunan Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, mantan staf pada Direktorat PSPAM, dan Staff Sales Administration Division PT Sentul City Tbk.
"Unsur saksi lain yang telah diperiksa yakni mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Direktur Operasional PDAM Donggala, Komisaris PT Minarta Dutahutama dan unsur saksi lainnya," kata Febri.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Jakarta: Berkas penyidikan empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera (TSP) telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut. Keempat penyuap itu akan diadili atas perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR.
Mereka yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Dirut PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri, sedangkan Irene anaknya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Tim jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keempatnya. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengatakan sebanyak 80 saksi telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas keempat tersangka tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, di antaranya PNS pada Kementerian PUPR, Priority Banking Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard, serta Project Manager dan Direktur Keuangan PT WKE.
Kemudian, Direktur PT TSP, Direktur dan mantan Direktur PSPAM, pensiunan Anggota Tim Pemantauan dan Evaluasi Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, mantan staf pada Direktorat PSPAM, dan Staff Sales Administration Division PT Sentul City Tbk.
"Unsur saksi lain yang telah diperiksa yakni mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Direktur Operasional PDAM Donggala, Komisaris PT Minarta Dutahutama dan unsur saksi lainnya," kata Febri.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP, Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAMDarurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Sementara dua proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima Rp170 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)