Budi Santoso, hakim Pengadilan Negeri Andolo, jalani sidang kode etik/MI/RAMDANI.
Budi Santoso, hakim Pengadilan Negeri Andolo, jalani sidang kode etik/MI/RAMDANI.

Tak Terbukti Terima Suap, Hakim Andolo Dihukum Non-palu 6 Bulan

Renatha Swasty • 12 Agustus 2014 15:41
medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman sanksi sedang kepada anggota hakim Pengadilan Negeri Andolo, Sulawesi Tenggara, Budi Santoso. Menurut majelis Budi tidak terbukti menerima suap Rp 5 juta.
 
"Menjatuhkan sanksi pada hakim terlapor dengan sanksi sedang, non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Kendari dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani sanksi tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
 
Majelis Kehormatan Hakim menilai, Budi tidak terbukti menerima suap Rp5 juta dari Camat James untuk membantu terdakwa pengancaman itu bebas. Namun, Majelis menilai Budi bersalah melanggar peraturan Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Terlapor bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yakni Hakim tidak boleh bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara kecuali dalam lingukungan sidang yang berhubungan dengan sidang. Hakim harus memastikan baik di dalam maupun luar menjaga kepercayaan masyarakat, penegak hukum dan perkara lain sehingga tidak tercermin keberpihakan hakim," tandas Abbas.
 
Budi berterima kasih atas sanksi itu. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. "Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang mulia. Saya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Putusan ini menjadi pembelajaran yang berarti untuk karir saya ke depan," kata Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan