Ilustrasi autopsi/Medcom.id
Ilustrasi autopsi/Medcom.id

Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Brigadir J Siang Ini

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2022 07:44
Jakarta: Dokter Forensik selesai menganalisis autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya akan diumumkan di Bareskrim Polri, Senin siang, 22 Agustus 2022.
 
"Siang ini jam 13.00 (WIB) kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Ade menyampaikan hasil autopsi itu ke publik lewat konferensi pers. Waktu penyampaian dipastikan usai bertemu pihak Bareskrim Polri. 

"Insyaallah akan ada konpres di sana (Bareskrim), tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ungkap Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu. 
 

Baca: KPK Bisa Mengecek CCTV Sambo hingga Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa


Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi dilakukan atas permintaan orang tua Brigadir J yang tidak percaya anaknya tewas akibat baku tembak. Mereka meyakini Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana. 
 
Meski hasil autopsi belum keluar, fakta kematian Brigadir J telah terbongkar. Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tewas akibat dibunuh dengan cara ditembak. 
 
Penembakan dilakukan rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E atas permintaan Irjen Ferdy Sambo. Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena kesal telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, detail motif pembunuhan tidak diungkap karena dianggap sensitif. 
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan