Sidang praperadilan ke KPK. (dok. ist)
Sidang praperadilan ke KPK. (dok. ist)

Saksi Ahli Nilai Permohonan Praperadilan ke KPK Sah Saja

Media Indonesia.com • 12 Agustus 2022 04:54
Jakarta: Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang tidak ditindaklanjuti.
 
Ahli dari Nizar menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum dan tidak dilarang.
 
"Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan," kata Nizar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 

Baca: Halangi Penyidikan, Pengacara Mardani Maming Bisa Dipidana 12 Tahun Bui


Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut ahli pidana yang didatangkan merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon. Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar (Dosen Fakultas Hukum Trisakti), terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel," ujar dia.
 
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan