Artis Gisella Anastasia (GA) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus video asusila, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Artis Gisella Anastasia (GA) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus video asusila, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Berkas Perkara Gisel dan Michael Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana • 02 Februari 2021 15:57
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). Berkas perkara tahap I terhadap kedua tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan. 
 
"Untuk masalah GA dan MYD rencananya hari ini (dilimpahkan) tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021. 
 
Yusri mengaku pihaknya akan menunggu evaluasi JPU. Jika dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan Gisel dan Michael beserta barang bukti ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan. 

Baca: Michael Yukinobu, Lawan Main Gisel di Video Syur Mau Menikah
 
Di sisi lain, Yusri mengaku penyidik  belum mengolah tempat kejadi perkara (TKP). Proses ini tergantung berkas perkara. Jika dinyatakan belum lengkap, polisi akan menyempurnakannya dengan olah TKP. 
 
"Kalau memang diperlukan kita akan cek TKP di Medan, Sumatra Utara. Jadi menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kita serahkan atau tahap satu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video.
 
Michael, pemeran pria dalam video itu, juga mengakui perbuatannya. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno tersebut.
 
Gisel merekam video dewasa itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael.
 
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Michael dijerat Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan