Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Tak Becus Tangani Korupsi, Jaksa Harus Siap Dimutasi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Desember 2020 02:13
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengultimatum jajarannya yang tidak becus menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Jaksa yang tak mendukung pemberantasan praktik rasuah bakal dicopot dari jabatannya.
 
“Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, asisten tindak pidana khusus, maupun kepala seksi tindak pidana khusus yang menerima surat mutasi,” tegas Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
 
Ultimatum itu lantaran Burhanuddin menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ternyata, masih ada satuan kerja yang belum atau tidak menangani perkara tipikor dengan serius. Burhanuddin bakal mengevaluasi jabatan di satuan kerja itu.

Baca: Kejaksaan Diminta Tingkatkan Pengawasan Anggaran Covid-19
 
“Kepada para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya,” papar dia.
 
Menurut Burhanuddin, koreksi tersebut sangat penting untuk mengukur kinerja kejaksaan. Dia yakin evaluasi akan memudahkan pemetaan sektor mana yang harus dibenahi dan mempertahankan hal yang sudah baik.
 
“Sehingga bisa mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi kejaksaan,” tutur Burhanuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan