Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Siti Yona Hukmana • 20 Oktober 2020 22:18
Jakarta: Eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB. 
 
"Sudah selesai dan tadi pertanyaan diberikan penyidik sebanyak 28 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. 
 
Purnawirawan itu disebut kooperatif selama pemeriksaan. Awi mengatakan Soenarko datang pukul 09.00 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Fery Firman Nurwahyu. 

Baca: Eks Danjen Kopassus Soenarko Minta Kasus Dihentikan
 
Polisi tak memerinci pertanyaan yang diajukan kepada Soenarko. Hal itu masuk materi pemeriksaan. 
 
Pengacara Soenarko, Fery mengatakan kliennya ditanya soal asal senjata api. Menurut dia polisi juga menanyakan sosok pengirim senjata api tersebut. 
 
"Kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," tutur Fery saat dihubungi.
 
Fery mengaku kliennya juga dicecar pertanyaan di luar perkara. Yakni, soal demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh yang melibatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).   
 
"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," terang dia. 
 
Pemeriksaan hari ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020. Tujuannya untuk meminta keterangan tambahan dan kepastian hukum. 
 
Soenarko dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan Senjata Api.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan