Jakarta: Terpidana kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Irwandi Yusuf mengajukan izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, selama tiga hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mantan Gubernur Aceh itu kabur dari balik jeruji besi.
"Informasi yang kami terima dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orang tua dengan pengawalan kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2020.
Irwandi pulang ke kampung ke Aceh pada Sabtu, 19 Desember 2020. Dia kembali lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung pada hari Selasa, 22 Desember 2020.
Kepulangan Irwandi untuk menjenguk ibunya yang sakit. Mantan Gubernur Aceh itu sempat menggegerkan publik lantaran model Steffy Burase mengunggah foto berdua dengan Irwandi pada Kamis, 24 Desember 2020.
"Sudah seizin kepala divisi pemasyarakatan Jawa Barat," ujar Ali.
Dalam hal ini KPK lepas tangan dengan pemberian izin keluar lapas Irwandi. Menurut Ali, tugas KPK sebatas eksekusi putusan pengadilan dan memasukkan Irwandi ke penjara.
"Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," tutur Ali.
Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Jakarta: Terpidana kasus
korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 Irwandi Yusuf mengajukan izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, selama tiga hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah mantan Gubernur Aceh itu kabur dari balik jeruji besi.
"Informasi yang kami terima dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orang tua dengan pengawalan kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2020.
Irwandi pulang ke kampung ke Aceh pada Sabtu, 19 Desember 2020. Dia kembali lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung pada hari Selasa, 22 Desember 2020.
Kepulangan
Irwandi untuk menjenguk ibunya yang sakit. Mantan Gubernur Aceh itu sempat menggegerkan publik lantaran model Steffy Burase mengunggah foto berdua dengan Irwandi pada Kamis, 24 Desember 2020.
"Sudah seizin kepala divisi pemasyarakatan Jawa Barat," ujar Ali.
Dalam hal ini KPK lepas tangan dengan pemberian izin keluar lapas Irwandi. Menurut Ali, tugas KPK sebatas eksekusi putusan pengadilan dan memasukkan Irwandi ke penjara.
"Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," tutur Ali.
Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)