Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto

Dewi Yasin Limpo Kembali Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 11 November 2015 10:50
medcom.id, Jakarta: Anggota nonaktif Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi akan meminta keterangan Dewie untuk mendalami kasus suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua.

"DYL (Dewi Yasin Limpo) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

Adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dewie hanya mengunci mulut. Dengan memeluk Alquran sembari menenteng tasbih, Dewi terus berjalan memasuki Gedung KPK.

"Nanti ya, belum-belum (P21)," kata Dewie.

Selasa 20 Oktober 2015, anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Dia dicokok bersama beberapa orang lainnya.

Mereka yang turut digelandang KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga ikut diamankan.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam bungkus snack makanan ringan. Duit itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.

Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>