medcom.id, Jakarta: Satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan Cianjur, M Zairin, hari ini (11/6) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zairin datang sekitar pukul 9.05 WIB pagi mengenakan rompi khusus tahanan KPK. Ia tampak membawa sebuah kantong kresek putih berisi sesuatu, didampingi dua petugas yang membawa satu berkas map berwarna kuning.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor ini tersangkut kasus yang juga menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dan swasta PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohanes Yap.
Oleh KPK, bersama dengan Yasin, Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan Cianjur, M Zairin, hari ini (11/6) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zairin datang sekitar pukul 9.05 WIB pagi mengenakan rompi khusus tahanan KPK. Ia tampak membawa sebuah kantong kresek putih berisi sesuatu, didampingi dua petugas yang membawa satu berkas map berwarna kuning.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor ini tersangkut kasus yang juga menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dan swasta PT Bukit Jonggol Asri, FX Yohanes Yap.
Oleh KPK, bersama dengan Yasin, Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)