Foto: MI/Galih Pradipta
Foto: MI/Galih Pradipta

MK Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal Makar

13 Juni 2017 10:51
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon mengkritisi pasal-pasal makar dalam undang-undang tersebut.
 
"Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari pihak pemohon," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
 
Uji materi dari perkara Nomor 7/PUU-XV/2017, diajukan pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan-rekannya. Pemohon menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata aanslag.

Menurut pemohon, makar bukan bahasa Indonesia melainkan bahasa Arab. Sedangkan "aanslag" merupakan bahasa Belanda yang berarti serangan.
 
Pemohon menilai tidak jelasnya penggunaan frasa "aanslag" diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata tersebut. Pemohon kemudian meminta Mahkamah memperjelas tafsir dalam ketentuan tersebut. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan