Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANT/Rossa Panggabean.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANT/Rossa Panggabean.

Pansus Angket Serahkan Kasus Agus Raharjo ke Polisi

Nur Azizah • 23 September 2017 17:24
medcom.id, Jakarta: Pansus Angket KPK kembali menuding Ketua KPK Agus Raharjo terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015. Saat itu, Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)
 
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, kabar keterlibatan Agus bermula dari laporan masyarakat.
 
"Pak Agus menjabat Ketua LKPP tahun 2015 ketika mencalon sebagai ketua KPK. Dia diduga ada keterlibatan dalam kasus di Bina Marga di DKI Jakarta," kata Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 September 2017.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian. Saat ini, Pansus Angket KPK tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
 
"Kami sekarang akan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi tentang laporan masyarakat itu," ujar Masinton.
 
Sementara anggota Pansus Angket KPK lainnya, Arsul Sani mengatakan, Pansus Angket tidak akan melimpahkan temuan-temuannya pada KPK. Karena, mereka yakin kasus ini merupakan pelanggaran hukum pidana.
 
"Temuan yang kita yakini tindakan pidana pelanggaran hukum ya kita serahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Tidak mungkin kita serahkan kepada KPK," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan