Jakarta: Aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diterapkan di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Bagi masyarakat Majene yang ingin mengurus SIM, syaratnya adalah wajib menunjukkan bukti sudah divaksin.
"Warga yang akan mengurus SIM di Kabupaten Majene harus memiliki bukti vaksin awal," kata Kapolres Majene, Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji dikutip dari Antara, Selasa 8 Juni 2021.
Ia menambahkan jika saat mengurus keterangan sehat tapi pemohon belum divaksin, maka akan diminta untuk vaksin terlebih dahulu.
"Pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM," lanjutnya.
Irawan menjelaskan bahwa, aturan ini merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.
Jakarta: Aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi
(SIM) kini diterapkan di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Bagi masyarakat Majene yang ingin mengurus SIM, syaratnya adalah wajib menunjukkan bukti sudah
divaksin.
"Warga yang akan mengurus SIM di Kabupaten Majene harus memiliki bukti vaksin awal," kata Kapolres Majene, Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji dikutip dari Antara, Selasa 8 Juni 2021.
Ia menambahkan jika saat mengurus keterangan sehat tapi pemohon belum divaksin, maka akan diminta untuk vaksin terlebih dahulu.
"Pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM," lanjutnya.
Irawan menjelaskan bahwa, aturan ini merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)