Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah. Sumber internal Medcom.id menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merupakan tersangka dalam kasus itu.
Baca: Azis Syamsuddin Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah
Sumber itu menyebut Azis ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Penetapan itu dilakukan setelah rapat gelar ekspose perkara.
"(Azis Syamsuddin) ditetapkan (sebagai) tersangka di awal bulan (September 2021)," kata sumber itu kepada Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Sumber kami menyebut hanya ada satu kasus yang menjerat Azis. Kasus tersebut adalah dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Sumber Medcom.id lainnya menyebut kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis akan dipanggil dalam waktu dekat untuk mendalami kasus tersebut. Dia berharap Azis hadir saat dipanggil.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Firli tidak memerinci waktu pemanggilan Azis. KPK butuh keterangan Azis untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah. Sumber internal
Medcom.id menyebut Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin merupakan tersangka dalam kasus itu.
Baca:
Azis Syamsuddin Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah
Sumber itu menyebut Azis ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini. Penetapan itu dilakukan setelah rapat gelar ekspose perkara.
"(Azis Syamsuddin) ditetapkan (sebagai) tersangka di awal bulan (September 2021)," kata sumber itu kepada
Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Sumber kami menyebut hanya ada satu
kasus yang menjerat Azis. Kasus tersebut adalah dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Sumber
Medcom.id lainnya menyebut kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis akan dipanggil dalam waktu dekat untuk mendalami kasus tersebut. Dia berharap Azis hadir saat dipanggil.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Firli tidak memerinci waktu pemanggilan Azis. KPK butuh keterangan Azis untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)