Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Penggeledahan dilakukan karena akun Facebook Andi mengunggah foto dan status.
"Petugas rumah tahanan (rutan) KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dalam penggeledahan tersebut, Andi mengaku tidak membawa ponsel. Menurut Andi, foto dan status itu dibuat orang lain.
Foto dan status di akun Facebook Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dok. Istimewa
Ali menegaskan penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.
KPK juga memastikan tidak ada tahanan yang membawa alat komunikasi lain. Ali menegaskan pengawasan dan pemeriksaan di rutan KPK dilakukan rutin.
"Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ujar Ali.
Baca: KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Suap Bupati Kuansing
KPK memastikan status itu bukan dibuat Andi. Lembaga Antikorupsi sudah memastikan Andi tidak menggunakan ponsel selama ditahan.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing)
Andi Putra, pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Penggeledahan dilakukan karena akun
Facebook Andi mengunggah foto dan status.
"Petugas rumah tahanan (rutan) KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dalam penggeledahan tersebut, Andi mengaku tidak membawa ponsel. Menurut Andi, foto dan status itu dibuat orang lain.
Foto dan status di akun Facebook Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dok. Istimewa
Ali menegaskan penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.
KPK juga memastikan tidak ada tahanan yang membawa alat komunikasi lain. Ali menegaskan pengawasan dan pemeriksaan di rutan KPK dilakukan rutin.
"Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ujar Ali.
Baca:
KPK Temukan Catatan Keuangan Terkait Suap Bupati Kuansing
KPK memastikan status itu bukan dibuat Andi. Lembaga Antikorupsi sudah memastikan Andi tidak menggunakan ponsel selama ditahan.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)