Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tak Temukan Keringanan untuk Heru Hidayat

Candra Yuri Nuralam • 07 Desember 2021 00:22
Jakarta: Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tak menemukan alasan untuk meringankan hukuman Heru.
 
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata JPU pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa menilai hukuman mati pantas untuk Heru. Apalagi, dia juga terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Heru divonis penjara sumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp16,80 triliun itu.

Pengulangan tindak korup itu membuat jaksa tidak bisa memberikan ampunan untuk Heru. Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
 
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas jaksa.
 
Heru dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Baca: Heru Hidayat Bungkam Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan