Pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 17 Juli 2024 21:10
Jakarta: Bareskrim Polri ditantang membuka rekaman CCTV dan ponsel para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini disampaikan politikus sekaligus pendamping keluarga terpidana, Dedi Mulyadi, usai melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri.
 
"Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik. Mengapa? karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya tahun digital. HP dari para terpidana masih ada. Itu kan tinggal hp-nyq dinyalakan, kemudian dibuka hp-nya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Dedi selaku pendamping para keluarga terpidana ini meyakini semua peristiwa yang terjadi 2016 itu akan terbongkar ketika membuka ponsel para terpidana. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi cocokologi, melainkan berbicara berdasarkan sains.

"Kemudian yang berikutnya, juga saya meminta agar CCTV-nya juga dibuka. CCTV yang bisa dibuka ada dua, yang pertama kalau ingin mengejar tujuan pelemparan buka CCTV-nya Indomaret, karena posisinya mereka SMP 11 itu di sampingnya ada Indomaret," ujar Dedi.
 
Dia melanjutkan, CCTV kedua berada di flyover. Rekaman kamera tersembunyi itu disebut akan memperlihatkan peristiwa kematian sepasang remaja Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam.
 
"Pertanyaan besarnya adalah peristiwa Vina meninggal itu di flyover berada di posisi Kabupaten Cirebon, tetapi kenapa ditangani oleh Polresta Cirebon. Ini juga pertanyaan yang mesti dijawab sebenarnya dari sisi aspek SOP penanganan yang harus dilakukan," ungkap dia.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Beberkan Bentuk Penganiayaan Iptu Rudiana

Salah satu terpidana, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri. Dedi berterima kasih, laporan terhadap ayah Eky ini diterima Bareskrim Polri. Kemudian, berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
 
"Hari ini Bareskrim Mabes Polri menjawab keraguan publik. Apakah Pak Rudiana bisa dilaporkan, apakah pelaporannya akan diterima, apakah akan diproses dan ternyata Bareskrim Polri menerima dan akan diproses," ujar Dedi.
 
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan