"Setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 November 2023.
Ali menjelaskan Agus masih berstatus terdakwa dalam perkara itu. Agus meninggal di rumah tahanan (rutan), di bawah tanggung jawab majelis hakim.
Baca: 5 Tersangka Korupsi Uang Ketok Palu Jambi Ditahan KPK |
Atas kejadian ini, kasus Agus dinyatakan gugur. Majelis hakim sudah menghentikan persidangan melalui ketetapan pada Rabu, 1 November 2023.
"Ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari Rabu, 1 November 2023 adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id