Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

KPK Sudah Tahu Peran Calon Tersangka di Korupsi LPEI

Candra Yuri Nuralam • 20 Maret 2024 13:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Calon tersangka dan perannya sudah dipantau KPK.
 
“Dari proses penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatam, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Alex mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dugaan rasuah tersebut di tahap penyelidikan. Sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan.
 
Baca: KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI 

“Kami sudah lakukan telaahan kami sudah lakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan pihak terkait dan beberapa dokumen sudah kami kumpulkan dan hasil telaahan,” ucap Alex.

KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
 
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
 
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan