Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Segera Ditetapkan

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2024 11:22
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
 
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024.
 
Arief mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, enam saksi di antaranya dalam agenda pemeriksaan.

Arief tak membeberkan identitas 16 saksi yang diperiksa dan enam yang tengah diagendakan. Namun, para saksi disebut berasal dari Kementerian ESDM.
 
Arief menyebut tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya ini. Malah, Arief mengungkap bahwa penyelidikan kasus rasuah ini terus berkembang.
 
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," ungkapnya.
 
Baca juga: 6 Saksi Dipanggil Usut Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM

Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
 
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Akibat dugaan rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan