Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik--MI/Adam Dwi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik--MI/Adam Dwi

Jero Wacik Teken Perpanjangan Masa Tahanan

Yogi Bayu Aji • 21 Mei 2015 12:06
medcom.id, Jakarta: Masa tahanan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Dia sudah menyetujui penambahan masa tahanan tersebut.
 
Jero hari ini datang ke Gedung KPK pukul 10.18 WIB menumpangi mobil tahanan. Namun pada 11.04 WIB, dia sudah keluar dari lembaga antikorupsi.
 
"Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata pengacara Jero, Sugiyono, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Sementara Jero enggan berkomentar saat ditanya perihal perpanjangan masa tahanan ini. Dengan kemeja lengan pendek berwarna biru dan rompi tahanan berwarna oranye dia terus melangkah masuk mobil tahanan. Jero resmi ditahan KPK sejak 5 Mei lalu. Dia kini menghabiskan harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
 
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar DOM.
 
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan