KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Kasus Suap Musi Banyuasin, KPK Periksa Syamsudin Fei

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Agustus 2015 13:31
medcom.id, Jakarta: KPK memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Musi Banyuasin, Syamsudin Fei. Dia, yang juga berstatus tersangka, akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba dan pengesahan APBD 2015. 
 
"Iya, dia (Syamsudin Fei) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/8/2015).
 
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga memanggil bekas sopir pribadi Bambang Karyanto, Iwan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Syamsudin Fei.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
 
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Keempatnya dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu mereka sedang melancarkan aksi suap menyuap. Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun di sana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan