Masyarakat mengikuti aksi Save KPK yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015). MI/Panca
Masyarakat mengikuti aksi Save KPK yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2015). MI/Panca

Bambang Widjojanto: KPK Tak Bisa Dibungkam

Yogi Bayu Aji • 26 Januari 2015 15:22
medcom.id, Jakarta: Bambang Widjojanto yakin pemberantasan korupsi akan tetap jalan meski hanya dengan tiga pimpinan. Bambang mengajukan surat pengunduran diri karena berstatus tersangka.
 
"Saya meyakini pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam, pemberantasan korupsi tidak bisa ditaklukan hanya dengan cara-cara mengkriminalisasi," kata Bambang seperti tertulis di poin terakhir surat penguduran dirinya, Selasa (26/1/2015).
 
Dalam surat tersebut, Bambang juga menyatakan dirinya mendapat surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa pada 20 Januari dan telah diklarifikasi sebagai tersangka.

Poin lainnya, ia menyampaikan keyakinan bahwa kasus yang menjeratnya dibuat-buat. Bambang menuding ada rekayasa, fakta-fakta hukum kasus yang menjeratnya juga fiktif.
 
"Kendati demikian, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang 30/2002 tentang KPK bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka diberhentikan," kata dia.
 
Bambang mengaku tunduk pada konstitusi dan kepentingan publik. Itu sebabnya, ia mengajukan surat penguduran diri kepada pimpinan KPK.
 
"Hal yang saya lakukan adalah dari moral hukum, walau saya yakin kasusnya diada-adakan, tapi saya yakin ketentuan undang-undang seperti itu sehingga saya menyerahkan pada pimpinan KPK," lanjut dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan