medcom.id, Jakarta: Gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabarkan telah dicabut secara diam-diam, pada Kamis 22 Januari 2015. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menampik hal itu.
"Bukan dicabut, tapi sedang diperbaiki," kata Ronny ketika dihubungi, Sabtu (24/1/2015).
Menurut dia, gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK tidak lama lagi kembali diserahkan. "Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," lanjut Ronny.
Pada beberapa saat lalu, ada kesalahan pada gugatan praperadilan Budi Gunawan. Gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke persidangan Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan