medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan tak lagi ditangani KPK. Kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kini, Kejaksaan Agung tengah menunggu berkas Komjen Budi Gunawan untuk ditindaklanjuti.
"Ya secepatnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Suyadi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Suyadi menjelaskan, sampai saat ini KPK belum menyerahkan berkas pelimpahan tersebut. Kejagung tak memberikan tenggat waktu kepada KPK. Namun, sebaiknya KPK secepatnya menyerahkan berkas kasus Budi Gunawan.
"Tidak ada tenggat waktu, kan itu tergantung KPK," imbuh Suyadi.
Suyadi menjelaskan, pertemuan antara pihak Pidana Khusus Kejagung dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Bundar membahas soal teknis kapan pelimpahan kasus BG akan dilakukan. Selain itu, buah dari pertemuan ini juga sudah membentuk tim kecil yang terdiri dari Polri, KPK, dan Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan tak lagi ditangani KPK. Kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kini, Kejaksaan Agung tengah menunggu berkas Komjen Budi Gunawan untuk ditindaklanjuti.
"Ya secepatnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Suyadi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Suyadi menjelaskan, sampai saat ini KPK belum menyerahkan berkas pelimpahan tersebut. Kejagung tak memberikan tenggat waktu kepada KPK. Namun, sebaiknya KPK secepatnya menyerahkan berkas kasus Budi Gunawan.
"Tidak ada tenggat waktu, kan itu tergantung KPK," imbuh Suyadi.
Suyadi menjelaskan, pertemuan antara pihak Pidana Khusus Kejagung dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Bundar membahas soal teknis kapan pelimpahan kasus BG akan dilakukan. Selain itu, buah dari pertemuan ini juga sudah membentuk tim kecil yang terdiri dari Polri, KPK, dan Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)