Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yakni artis Lucinta Luna (LL) dan juga pemasoknya yakni IF alias FLO ke jaksa. Artis Vitalia Sesha (VS) yang juga terjerat dalam kasus narkoba juga telah dilimpahkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pihak kejaksaan menyatakan berkas kedua kasus telah lengkap. Kejaksaan akan menyusun dakwaan agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menambahkan, berkas, barang, dan dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Wewenangnya sudah mutlak ada di kejaksaan dan tidak lama lagi yang bersangkutan akan di persidangkan," ujar Maulana Mukarom saat dikonfirmasi Kamis, 30 April 2020.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca: Vitalia Sesha Sudah 3 Bulan Mengonsumsi Narkoba
Sementara, Vitalia dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba di lobi apartemen. Setelah dites urine, Vitalia positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine, amphetamnie, dan benzo.
Pemasok narkoba untuk Vitalia berinisial RH berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemasok, RH juga diketahui sebagai pengguna narkoba.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yakni artis Lucinta Luna (LL) dan juga pemasoknya yakni IF alias FLO ke jaksa. Artis Vitalia Sesha (VS) yang juga terjerat dalam kasus narkoba juga telah dilimpahkan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pihak kejaksaan menyatakan berkas kedua kasus telah lengkap. Kejaksaan akan menyusun dakwaan agar kasus bisa segera dibawa ke persidangan.
Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menambahkan, berkas, barang, dan dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Wewenangnya sudah mutlak ada di kejaksaan dan tidak lama lagi yang bersangkutan akan di persidangkan," ujar Maulana Mukarom saat dikonfirmasi Kamis, 30 April 2020.
Lucinta ditangkap atas penyalahgunaan narkotika di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua butir pil ekstasi di tempat sampah, lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol di tas Lucinta Luna.
Lucinta positif menggunakan obat penenang jenis benzo dan amfetamin. Dia dijerat Pasal 62 Juncto 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca:
Vitalia Sesha Sudah 3 Bulan Mengonsumsi Narkoba
Sementara, Vitalia dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba di lobi apartemen. Setelah dites urine, Vitalia positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine, amphetamnie, dan benzo.
Pemasok narkoba untuk Vitalia berinisial RH berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemasok, RH juga diketahui sebagai pengguna narkoba.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)