Sekjen DPR Winantuningtyastiti. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Sekjen DPR Winantuningtyastiti. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Sekjen DPR Ditanya KPK Terkait Kegiatan Rio Capella

Achmad Zulfikar Fazli • 27 Oktober 2015 16:26
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara. Perempuan yang sering disapa Win ini diperiksa sebagai saksi dari Patrice Rio Capella.
 
Usai diperiksa, Win mengaku hanya ditanya seputar kegiatan Rio selama menjadi anggota DPR. "Tadi ditanya seputar kegiatannya di DPR, seperti rapat komisi," ujar Win di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
 
Selain Win, hari ini KPK juga memeriksa Fransisca Insani Rahesti. Anak buah O.C. Kaligis ini diduga sebagai orang yang memberikan suap kepada Rio sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatra Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Sisca masih berlangsung.
 
Rio telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan