medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryadi. Politikus Gerindra itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggota DPR Dewie Yasin Limpo dari Fraksi Hanura.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Deiyai, Papua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2016).
Selain Bambang, lembaga antikorupsi itu juga akan memeriksa Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman. Diduga kuat, keduanya akan diperiksa soal pembahasan proyek yang diusung Dewie di Komisi VII itu.
Sebagai kolega di Komisi VII, Bambang dipastikan tahu banyak soal pengusulan proyek infrastruktur di Papua. Namun, Yuyuk belum bisa bicara banyak soal masalah ini. "Yang pasti, diperiksa karena keterangannya dibutuhkan," jelas dia.
Kasus suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua diketahui tengah ditelusuri KPK. Perkara ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Oktober lalu.
Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi. Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi, dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam bungkus snack makanan ringan. Fulus itu diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie yang diberikan melalui Rinelda.
KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelimanya kini meringkuk di rumah tahanan sejak 21 Oktober lalu. Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan empat tersangka lain ditahan di Rutan KPK.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan