Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Al Abrar/MTVN
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Al Abrar/MTVN

Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis Molor

Deny Irwanto • 10 Agustus 2015 10:55
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi molor dari jadwal. Sedianya sidang digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai.
 
Saat ini, seluruh staf Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang melakukan rapat bulanan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tim kuasa hukum Kaligis bersama beberapa rekannya sudah nampak hadir di Pengadilan.
 
Dalam agenda sidang perdana ini, Kaligis melalui kuasa hukumnya dijadwalkan akan membacakan gugatan praperadilannya. Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli.

Selain mempermasalahkan penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah artis Velove Vexia tersebut. Isolasi dianggap membuat hak-hak dasar Kaligis seperti mendapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan pengacara menjadi sulit.
 
"Karena itu kita minta hakim PN Jaksel menetapkan prosedur penetapan tersangka sebuah kesalahan. Kalau itu salah, penangkapan dan penahanan juga salah," tandas Johnson, kuasa hukum Kaligis, saat mengajukan praperadilan.
 
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan