Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Foto: Ant/Hafidz Mubarak A.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Foto: Ant/Hafidz Mubarak A.

Kasus Kopi Bersianida

Kapolda Metro: Mungkin Jessica Sering di Hotel

Deny Irwanto • 18 Oktober 2016 18:08
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengeluh saat masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Jessica menganggap ruang tahanan di Polda Metro Jaya sangat pengap, sempit, dan jorok.
 
Keluhan itu diungkapkan Jessica saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Deskripsi kondisi ruang tahanan itu kembali diungkap Jessica saat membacakan nota pembelaan yang dibuatnya sendiri.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tidak menanggapi serius pernyataan Jessica. "Ya mungkin Jessica sering di hotel kali," kata Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Baca: Cerita Jessica di Ruang Krishna Murti dan Penjara
 
Iriawan kembali menjelaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Jessica selama mendekam di ruang tahanan Polda Metro. Terkait foto yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016, itu bukan ruang tahanan tempat Jessica mendekam.
 
Kapolda Metro: Mungkin Jessica Sering di Hotel

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MI/Susanto.

Iriawan menegaskan, yang disampaikan jaksa merupakan foto Jessica saat berada di ruang konsul psikologi. "Itu ruang konsul psikologi itu, bukan ruang tahanan. Di beberapa ruang tahanan atau sel memang ada fasilitas ruang konsul psikologi. Ya jadi tahanan biasa saja, yang normal saja ya," pungkas Iriawan.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesankan Jessica. Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara.
 
Jaksa menilai rekan Mirna di Billyblue College itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan 20 tahun penjara sebenarnya opsi paling ringan dari pasal yang didakwakan terhadap Jessica. Pembunuhan berencana bisa dituntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan