ilustrasi KPK-MI
ilustrasi KPK-MI

KPK Pindahkan Empat Tahanan dari Rutan Guntur

M Sholahadhin Azhar • 22 Agustus 2019 04:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi. Para terpidana dipindah dari rumah tahanan ke lembaga pemasyarakatan.
 
"Dalam dua hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 21 Agustus 2019.
 
Terpidana yang dipindah yakni Haris Hasanudin, Kanwil Kemenag Jawa Timur. Haris dipindah dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang. Eksekusi ini dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Terpidana kedua adalah Kepala Kantor Kemenag Grasik M Muafaq. Pihak penyuap dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu dipindah dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
 
Terpidana ketiga yakni terpidana kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015, mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono. Dia dipindahkan dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun Dalam
 
Kemarin, Rabu, 21 Agustus 2019, KPK juga memindahkan eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Fasha dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong. Eksekusi terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
 
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," ujar Febri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan