Jakarta: M Romahurmuziy (Romi), terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, akan membacakan nota keberatan atau eksepsi hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Pantauan Medcom.id, persidangan belum dimulai hingga pukul 10.10 WIB. Romi akan menyampaikan keberatan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya.
Sidang mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sedianya digelar pada Rabu, 18 September 2019. Namun, Romi mengeluh diare.
Kepada majelis hakim, Romi mengaku tak bisa mengikuti persidangan. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri pun menunda persidangan.
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: M Romahurmuziy (Romi), terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, akan membacakan nota keberatan atau eksepsi hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail kepada
Medcom.id di Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Pantauan
Medcom.id, persidangan belum dimulai hingga pukul 10.10 WIB. Romi akan menyampaikan keberatan secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya.
Sidang mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sedianya digelar pada Rabu, 18 September 2019. Namun, Romi mengeluh diare.
Kepada majelis hakim, Romi mengaku tak bisa mengikuti persidangan. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri pun menunda persidangan.
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima secara bertahap dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)