Jaksa Agung HM Prasetyo. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Jaksa Agung HM Prasetyo. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Makar

Cindy • 22 Juni 2019 10:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Berkas Eggi diterima pada 12 Juni 2019 dan Lieus pada 14 Juni 2019.
 
"Itu sudah diterima berkas perkaranya, hasil penyidikan dari penyidik Polri," kata Jaksa Agung M Prasetyo di  Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
 
Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara dari kedua tersangka. Berkas akan dikembalikan jika ada kekurangan.

"(Dicek) Apakah persyaratan formil dan materielnya sudah terpenuhi atau belum. Kalau sudah, kita segera menyatakan lengkap. Kalau belum, kita akan kembalikan dan berikan petunjuk," ucapnya.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
 
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. 
 
Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Sedangkan, Lieus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Minggu, 19 Mei 2019. Dia ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 05.00 WIB. 
 
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan