Jakarta: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kemarin.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi seperti dilansir Antara, Jumat, 21 Juni 2019.
Hadi berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, penangguhan Mantan Danjen Kopassus itu bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," ucap Hadi.
Baca: Eks Danjen Kopassus Tersangka Penyelundupan Senjata
Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah memprovokasi masyarakat. Pelaporan itu dilayangkan oleh seorang pengacara, Humisar Sahala.
Soenarko dijerat Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Jakarta: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kemarin.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi seperti dilansir
Antara, Jumat, 21 Juni 2019.
Hadi berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. Dengan begitu, penangguhan Mantan Danjen Kopassus itu bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," ucap Hadi.
Baca: Eks Danjen Kopassus Tersangka Penyelundupan Senjata
Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah memprovokasi masyarakat. Pelaporan itu dilayangkan oleh seorang pengacara, Humisar Sahala.
Soenarko dijerat Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)