Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

KPAI Dorong Pemerintah Utamakan Pencegahan Kejahatan Seksual

LB Ciputri Hutabarat • 26 Mei 2016 08:47
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah terkait diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tersebut mengatur soal tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.
 
Namun, pihaknya mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan tindakan pencegahan."Dengan membuka program non-formal untuk menggali potensi seperti minat bakat hobi serta menfasilitasi anak untuk mengembangkan potensi diri," kata Erlinda dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (25/5/2016).
 
Meski begitu, KPAI, kata erlinda mendukung penuh langkah yang telah dikeluarkan pemerintah. Bukan hanya sekadar mengeluarkan peraturan tapi perlu ada penegakan hukum yang serius dari aparat.

"Dibutuhkan langkah luar biasa seperti terobosan hukum yang luar biasa pada penyidikan pidana anak dan putusan maksimal di PN," ungkap dia.
 
Dia berharap, hukuman ini dapat menurunkan angka kejahatan sekual. "Besar harapan masyarakat dengan adanya perppu dapat memberikan efek jera bagi pelaku karena dapat diterapkan hukuman seumur hidup, hukuman mati dan Pemberatan Hukuman suntikan Kimiawi dan pemasangan Chip," tandas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan