medcom.id, Jakarta: Selain memulangkan Samadikun Hartono, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan ternyata juga menangkap buronan kasus Century Hartawan Aluwi.
Hartawan adalah satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang kabur ke luar negeri.
"Malam hari ini kita bukan hanya memulangkan SH. Di jam sama di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) ada Hartawan Aluwi. Hartawan ditangkap dari Singapura pidana 14 tahun. Ditangkap hari ini langsung," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (22/4/2016).
Hartawan jadi buronan sejak 2011 bersama lima orang lainnya. Dia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 triliun. Kasus ini sudah diselidiki dan masuk tahap penyidikan Mabes Polri.
medcom.id, Jakarta: Selain memulangkan Samadikun Hartono, terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan ternyata juga menangkap buronan kasus Century Hartawan Aluwi.
Hartawan adalah satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang kabur ke luar negeri.
"Malam hari ini kita bukan hanya memulangkan SH. Di jam sama di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta) ada Hartawan Aluwi. Hartawan ditangkap dari Singapura pidana 14 tahun. Ditangkap hari ini langsung," kata Jaksa Agung Prasetyo, di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (22/4/2016).
Hartawan jadi buronan sejak 2011 bersama lima orang lainnya. Dia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 triliun. Kasus ini sudah diselidiki dan masuk tahap penyidikan Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)