Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Dirjen Keuda Kemendagri Aktif Pantau Aliran Suap Meski Sedang Isoman

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2022 19:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Ardian diduga aktif memantau aliran uang suap itu meski sedang isolasi mandiri (isoman).
 
"Diduga tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) aktif memantau proses penyerahan walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Alex tidak memerinci waktu pasti pemantauan uang tersebut. Ardian dibantu dengan beberapa orang kepercayaannya sepanjang memantau duit suap dalam kasus ini.

"Selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka LMSA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar)," ujar Alex.
 
Baca: Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditahan
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. Mereka ialah Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan