Curangi timbangan, penjual minyak goreng ditangkap. Foto: Dok/Metro TV
Curangi timbangan, penjual minyak goreng ditangkap. Foto: Dok/Metro TV

Penjual Minyak Goreng Ditangkap Akibat Curangi Timbangan

MetroTV • 03 Juni 2022 03:30
Jakarta: Seorang pemilik warung sembako di Jakarta Utara ditangkap polisi lantaran diduga mencurangi konsumen dengan mengurangi isi timbangan minyak goreng. Pelaku mencurangi timbangan volume minyak goreng curah sebanyak 0,3 kilogram per jerigen.
 
Penjual juga menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan selisih Rp2 ribu per kilogram. Ironisnya aksi ini telah dilakukannya selama 10 tahun, sehingga pelaku meraup total keuntungan sebesar Rp6 miliar.
 
“Bersangkutan menjual minyak goreng dengan harga yang cukup tinggi dan sempat menyulitkan para konsumen,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya dalam program Primetime News di Metro TV, Kamis, 2 Juni 2022.

Tersangka BJ kini dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan